BEM FAI UNWAHAS Sukses Gelar LKMM-TD 2025: Cetak Pemimpin Mahasiswa yang BAIK

BEM FAI UNWAHAS Sukses Gelar LKMM-TD 2025: Cetak Pemimpin Mahasiswa yang BAIK

Semarang, 15 Juni 2025— Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim (BEM FAI UNWAHAS) sukses menyelenggarakan kegiatan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar (LKMM-TD) Tahun 2025 pada tanggal 14–15 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balai Diklat Keagamaan Semarang dengan mengusung tema “Optimalisasi Karakter Kepemimpinan Mahasiswa yang BAIK (Berkemajuan, Adaptif, Inovatif, dan Kreatif)."

Latihan Keterampilan Manajeman Mahasiswa Tingkat Dasar ( LKMM-TD ) Merupakan Program Pembinaan Kaderisasi Lanjutan di Ranah Internal Yang Memberikan Pemahaman Mengenai Management Organisasi & Kepemimpinan. LKMM bertujuan membekali mahasiswa untuk memiliki kemampuan memimpin dengan cara memberikan kesempatan kepada mereka mengembangkan kemampuan manajerial Serta Membekali Mahasiswa Dengan Keterampilan Menyelenggarakan Kegiatan Dengan Perencanaan & Sistematika Yang Baik. 

Acara LKMM-TD 2025 dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB, diawali dengan iringan Parade Bendera yang diiringi oleh beberapa pimpinan seperti Sekretaris Dinas pendidikan kota Semarang , Dekan FAI, Ketua BEM & Para pimpinan ormawa dilingkungan Fakultas Agama Islam. ditampilkan juga seni tari sebagai bentuk penyambutan dan pembuka suasana kegiatan. Dilanjut dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an Oleh saudara Nur Muhammad ( Juara 1 Qori FAI FESTIVAL 2024 ). Setelah itu, dilanjutkan dengan laporan ketua panitia oleh saudari Noor Affifah, sambutan-sambutan oleh Ketua BEM FAI UNWAHAS ( ALIMUL AZKIA ), pembuka acara oleh Dekan FAI ( DR. KH. IMAN FADHILAH ,M.SI ) & Keynote Speaker oleh Bapak Wakil Walikota Semarang yang dalam hal ini dihadirkan oleh Beliau Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang  Bapak Dr. ERWAN RAHMAT, M.PD.  Sebagai bentuk dukungan dan dorongan terhadap pentingnya penguatan kapasitas manajerial, keterampilan & kepemimpinan mahasiswa di lingkungan Fakultas Agama Islam.

Acara LKMM-TD 2025 ini dihadiri kurang lebih 250  mahasiswa FAI UNWAHAS yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai peserta. Selama dua hari, para peserta mendapatkan pembekalan melalui rangkaian materi, diskusi interaktif, serta simulasi kepemimpinan yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan manajerial, komunikasi, dan kerja sama tim.

Terdapat empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan LKMM-TD 2025 untuk memberikan pembekalan materi yang relevan dengan pengembangan keterampilan manajemen & kepemimpinan mahasiswa.

Sesi pertama disampaikan langsung oleh anggota DPRD Jawa Tengah beliau Bapak  H. Abdul Hamid, M.Pd dengan materi Pengendalian Motivasi.  Sesi kedua diisi oleh akademisi & Direktur YPK eLSa yaitu bapak Dr. Tedi Kholiludin, M.Si, yang membawakan materi Perumusan Gagasan Awal. Materi ketiga disampaikan oleh Qiqiya Tantowi Aziz, S.H ( Demisioner Ketua DPM Universitas Wahid Hasyim ) dengan materi Penjabaran Rencana Kerja & Kepanitiaan. Sesi yang paling terakhir diisi langsung oleh Wakil Dekan FAI sekaligus Sekretaris PW LP Ma,arif NU Jawa Tengah beliau Bapak Dr. M Ahsanul Husna, M.Pd yang membahas terkait dengan Administrasi.

Setiap sesi disambut dengan antusias oleh para peserta yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan. 

Pada hari kedua, selain evaluasi dan refleksi materi, kegiatan dilanjutkan dengan outbound atau permainan luar ruangan yang melibatkan seluruh peserta & panitia . Kegiatan ini dirancang untuk membangun kekompakan, kerja sama tim, dan komunikasi yang efektif. Berbagai permainan edukatif dan tantangan kolaboratif dilakukan dan dibungkus dengan suasana yang menyenangkan. Peserta diajak untuk menumbuhkan rasa empati, belajar memahami peran dalam tim, serta menumbuhkan semangat pantang menyerah. 

Antusiasme peserta dan dukungan berbagai pihak menjadi bukti bahwa semangat membentuk pemimpin mahasiswa yang berkarakter tetap kuat di tengah dinamika zaman. Dengan semangat "Kabinet Perjuangan", kegiatan LKMM-TD 2025 sukses dilaksnakan serta diharapkan mampu mencetak generasi mahasiswa FAI yang tidak hanya aktif dalam dunia perkuliahan, tetapi juga siap memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan agama.

Minimnya Publikasi dan Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang PPKS di Lingkungan Unwahas, BEM FAI Himbau Perlunya Melibatkan Peran Aktif Ormawa

Minimnya Publikasi dan Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang PPKS di Lingkungan Unwahas, BEM FAI Himbau Perlunya Melibatkan Peran Aktif Ormawa

BEM FAI UNWAHAS - Perguruan Tinggi merupakan batu loncatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi dan kemampuan diri. Maka penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi harus didukung oleh jaminan rasa aman dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya. Terciptanya kondisi aman tersebut bukan hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas kampus yang lengkap, tetapi juga diperlukan kondisi di mana mahasiswa merasa terlindungi saat melakukan kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan ekstrakulikuler. Salah satu aspek kenyamanan tersebut adalah tidak mengalami kekerasan seksual.

Apa itu Kekerasan Seksual ?

Kekerasan seksual di lingkungan kampus akhir-akhir ini menjadi isu hangat di tengah masyarakat, dan perlu dicegah serta ditangani agar tidak menghambat proses seseorang dalam mengemban ilmu pengetahuan di perguruan tinggi. Menurut Munandar Sulaeman & Siti Homzah (2010:79), kekerasan seksual adalah perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan atau tidak dikehendaki korban.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa dalam kekerasan seksual terdapat relasi kuasa yang timpang, dan berpotensi memberikan peluang bagi terjadinya kekerasan seksual kepada pihak yang lebih lemah. Dalam identifikasi yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Perempuan (Komnas Perempuan), menemukan bahwa kekerasan seksual tidak terkait dengan persoalan seks atau hasrat semata, melainkan adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu proses yang mengubah relasi kuasa tersebut menjadi setara atau terjadinya kondisi kesetaraan gender sehingga dapat mengurangi tindakan-tindakan penyalahgunaan kekuasaan dari  pihak yang posisinya kuat kepada pihak posisinya lebih lemah, dan menghapus tindakan diskriminasi di dalam masyarakat.

Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tidak bebas dari ancaman kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual yang terjadi di kampus pun beragam, meliputi perilaku fisik maupun non-fisik (termasuk juga pelecehan seksual luar dan dalam jaringan atau daring).

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, antara tahun 2015 sampai dengan 2021 kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yaitu 35 kasus. Meski angka yang ditunjukkan dari tahun ke tahun cenderung fluktuatif dan sempat mengalami penurunan di tahun 2021, lantas tidak bisa dianggap sebagai perbaikan. Sebab, potensi korban tidak melapor mungkin lebih tinggi dari yang tercatat.

Dalam liputan khusus Tirto.id yang bertajuk “Testimoni Kekerasan Seksual”, 174 penyintas dari 79 kampus di 29 kota pernah mengalami kekerasan seksual, meliputi; pelecehan seksual, intimidasi bernuansa seksual, hingga pemerkosaan. Rata-rata kejadian kekerasan seksual tersebut terjadi pada saat melakukan kegiatan kampus baik di luar maupun di dalam kampus. Dan sedikit sekali dari mereka yang melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kampus.

Menurut hasil wawancara yang dilakukan oleh Tirto.id, sebagian besar dari 174 penyintas merasa lebih baik diam, tidak melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kampus. Bahkan, mereka juga enggan membicarakan dan memilih melupakan kejadian tersebut meskipun secara psikologis mereka terganggu dan mengalami trauma berkepanjangan.

Mengenal Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Sebagai perguruan tinggi swasta di Semarang, Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) telah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Wahid Hasyim, yang menjadi payung jika terjadi tindak kekerasan seksual.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2022 ini, mengatur secara rinci mengenai bentuk kekerasan seksual yang mencakup tindakan yang dilakukan baik secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi, yang meliputi 21 jenis kekerasan seksual.

Selain itu juga memuat mengenai pencegahan, penanganan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), serta mekanisme penanganannya. Adapun muatan tentang pengenaan sanksi administrasi kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual diatur dalam Bab III tentang penanganan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Rektor tentang PPKS ini, BEM FAI Unwahas berharap adanya kontinuitas dalam bentuk implementasi yang baik demi terciptanya lingkungan kampus Unwahas yang nyaman dan aman dari tindakan kekerasan seksual.

Minimnya Publikasi dan Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unwahas

Meski Peraturan Rektor tentang PPKS di lingkungan Unwahas sudah berlaku satu tahun lebih sejak ditetapkannya, yaitu pada Jum’at, 28 Januari 2022, namun tidak banyak civitas akademika yang mengetahui. Minimnya publikasi dan sosialisasi kepada seluruh civitas akademika dinilai menjadi alasan kuat ketidaktahuan mereka.

Hal tersebut tentu sangat disayangkan, karena bagaimanapun seharusnya para stakeholder terkait aktif melakukan sosialisasi atau memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika tentang peraturan dan pedoman yang telah dibuat untuk membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Di samping itu, dalam mengimplementasikan peraturan PPKS ini juga perlu melibatkan peran organisasi internal di perguruan tinggi melalui penguatan budaya komunitas mahasiswa dalam bentuk komunikasi, informasi, maupun edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kendati demikian, BEM FAI mengapresiasi disahkannya Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2022 yang memberikan kepastian hukum bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Harapannya, para stakeholder masif mensosialisasikan peraturan PPKS ini dan melibatkan peran aktif organisasi internal sebagai upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman dalam mengampu pendidikan tinggi.

Untuk peraturan lengkap tentang PPKS, silahkan unduh dan baca melalui tautan berikut ini.

Jenis Tentang Tautan
Permendikbudristek No. 30 Th. 2021 PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi Lihat
Persekjen Kemendikbudristek No. 17 Th. 2022 Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No. 30 Th. 2021 Lihat
Perek No. 1 Th. 2022 PPKS di Lingkungan Universitas Wahid Hasyim Lihat
Pedoman PPKS Unwahas 2023 Pedoman PPKS di Lingkungan Universitas Wahid Hasyim Lihat
Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Wahid Hasyim Semarang

Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Wahid Hasyim Semarang

MBKM Unwahas

BEM FAI UNWAHAS - Pada tahun 2020 lalu, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar yang bertajuk Kampus Merdeka. Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) secara umum memberikan kesempatan bagi mahasiswa sesuai dengan potensi yang dimilikinya dengan terjun langsung ke dunia kerja. Mahasiswa akan diberikan kemerdekaan untuk merancang masa depan sesuai dengan aspirasi karier yang diinginkan. Oleh karena itu, menjadi penting untuk para mahasiswa sebagai agent of change and social control mengenal lebih dekat Kampus Merdeka terutama tentang bagaimana bentuk implementasiannya di Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Sekilas Mengenai Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab II Pasal 18 yang menyebutkan bahwa; pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau program sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara:

  • Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
  • Mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Di antara program pokok MBKM yaitu memberikan hak belajar 3 semester bagi mahasiswa di luar program studi. Tiga semester yang di maksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai rumpun keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berperadaban.

4 Program Pokok Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Pada Jum’at (24/01/2022), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, menjelaskan ada 4 kebijakan program pokok MBKM yang dicanangkan Mendikbud. Keempat kebijakan program pokok tersebut meliputi:

1. Pembukaan Program Studi Baru

Kebijakan pertama adalah pembukaan program studi baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki akreditasi A dan B akan langsung diberikan izin untuk membuka program studi baru dengan catatan PT tersebut memiliki kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu organisasi-organisasi kelas dunia. Artinya, PT yang terakreditasi A dan B tidak perlu melalui proses perizinan prodi di kementerian asalkan bisa membuktikan kerja samanya secara nyata dan riil dengan; 1) Perusahaan kelas dunia, 2) Organisasi nirlaba kelas dunia, 3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Daerah (BUMD), dan/atau 4) Top 100 world universities berdasarkan QS rangking.

2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi

Kebijakan program pokok MBKM yang kedua yaitu tentang sistem akreditasi perguruan tinggi. Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) merupakan suatu proses penilaian terhadap berbagai kriteria perguruan tinggi atau program studi di dalam perguruan tinggi itu sendiri oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi) berkaitan dengan kualitas kelayakan atau tidaknya institusi terkait. Hasil untuk akreditasi ini terdiri dari: 1) A, B, dan C, untuk Akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi 7 standar; dan 2) Unggul, Baik Sekali, dan Baik untuk akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 (Instrumen Akreditasi Program Studi) dan IAPT 3.0. (Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dicanangkannya kebijakan ini adalah:

  • Proses dan persyaratan akreditasi membebani dosen dan rektor.
  • Antrian perguruan tinggi/ prodi yang membutuhkan akreditasi/ re-akreditasi begitu panjang.
  • Prodi yang terakreditasi internasional masih harus menjalani proses akreditasi nasional.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Mendikbud melalui Kampus Merdeka memberikan kebijakan yang menggunakan prinsip sukarela, gotong royong, dan berkelas dunia, berupa:

  • Akreditasi akan diperbaharui secara otomatis setiap 5 tahun sekali.
  • Re-akreditasi bersifat sukarela bagi PT dan prodi yang siap naik peringkat akreditasi.
  • Akreditasi A diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional (tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional).

3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Ada tiga status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Status ini menentukan tingkat otonomi instansi terkait. Ketiga PTN tersebut yaitu: (1) PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum), (2) PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri-Badan Layanan Umum), dan (3) PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri-Satuan Kerja).

Melalui kebijakan ini, Mendikbud memberikan kemudahan persyaratan bagi PTN-BLU dan Satker untuk menjadi PTN-BH yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom tanpa terikat status akreditasi. PTN-BH ini hampir berfungsi seperti swasta, yakni mendapat berbagai macam hak yang sama meskipun didanai oleh pemerintah yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

Sejauh ini (12/06/2022), tercatat baru 15 perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH, sisanya adalah PTN-BLU dan Satker. Oleh karena itu, dengan dicanangkannya kebijakan ini, diharapkan semua PT bisa bergerak cepat dan sebanyak mungkin mencapai status PTN-BH agar bisa bersaing di kancah internasional.

4. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi

Kebijakan keempat program Kampus Merdeka yaitu memberikan hak belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan selama 3 semester di luar program studi. Tiga semester yang dimaksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Lebih lanjut, pada kebijakan MBKM keempat ini, mahasiswa mendapatkan kesempatan selama 1 semester (20 SKS) untuk menempuh pembelajaran di luar program studi dan perguruan tinggi yang sama; dan paling lama 2 semester (40 SKS) menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Di antara bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi tersebut seperti magang/praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan. Semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan di bawah bimbingan dosen pembimbing.

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka di Universitas Wahid Hasyim Semarang

Universitas Wahid Hasyim sebagai perguruan tinggi di Semarang menyambut baik program Kampus Merdeka yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan mulai ditetapkannya Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2020 sebagai wujud implementasi dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan melakukan penyesuaian kurikulum sesuai tuntutan kebijakan yang berlaku.

Hingga pada tahun 2021 disempurnakan dengan membuat Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di lingkungan Unwahas yang merujuk pada Buku Panduan keluaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI tahun 2020. Buku Panduan ini merupakan dokumen resmi Unwahas yang berisi uraian ketentuan-ketentuan dalam melakukan implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka, terutama pengaturan tentang hak tiga semester mahasiswa untuk mengambil kredit semester di luar prodinya.

Beberapa bentuk kegiatan MBKM yang dilaksanakan di Universitas Wahid Hasyim baik kegiatan internal maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian adalah:

1. Pertukaran Mahasiswa

Pertukaran mahasiswa adalah kegiatan belajar antar program studi di dalam kampus atau lintas kampus baik dalam maupun luar negeri untuk membentuk sikap mahasiswa yang mampu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan, pendapat atau temuan orisinal orang lain, bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Beberapa bentuk kegiatan belajar yang bias dilakukan dalam kerangka pertukaran belajar yaitu: 1) Pertukaran mahasiswa antar program studi pada perguruan tinggi yang sama (lintas program studi dalam Universitas/Kampus), dan 2) Pertukaran mahasiswa dalam program studi yang sama di luar kampus.

2. Magang atau Praktik Kerja

Magang atau praktik kerja merupakan program selama satu sampai dua semester yang memberikan pengalaman dan pembelajaran langsung kepada mahasiswa di tempat kerja (experiential learning) melalui perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup). Kegiatan magang/praktik kerja dilaksanakan di bawah bimbingan/supervisi dosen pembimbing.

3. Kampus Mengajar

Kampus mengajar atau asistensi mengajar adalah experiential learning bagi mahasiswa yang sangat bermanfaat sebagai bagian pembentuk personal value dari lulusan suatu program studi. Pengalaman bernilai yang akan didapatkan selain intra dan inter-personal skills, juga mengembangkan transferable-employability skills.

Program ini bertujuan memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan. Selain itu juga membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman.

4. Proyek Kemanusiaan

Proyek kemanusiaan adalah kegiatan yang dikelola secara menyeluruh dengan berbasiskan pada hubungan kemasyarakatan, keadilan sosial, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keberagaman, yang bertujuan untuk pemecahan masalah kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Ruang lingkup program proyek kemanusiaan mencakup: tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, hidup sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, penanganan perubahan iklim, kota dan komunitas berkelanjutan serta penanganan Pandemi Covid 19.

Program proyek kemanusiaan ini bertujuan menjadikan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. Dan melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing.

5. Kegiatan Wirausaha

Kegiatan Wirausaha adalah kegiatan yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi nasional dan mendukung percepatan ekonomi digital menuju revolusi industri 4.0. Program wirausaha Kampus Merdeka didesain berdasarkan framework dari proses program wirausaha Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Beberapa bentuk kegiatan dalam program ini yaitu: kegiatan peningkatan kompetensi kewirausahaan, menyusun proposal wirausaha, menjalankan kegiatan wirausaha di bawah bimbingan dosen pembimbing atau mentor kewirausahaan dan dievaluasi di akhir program.

6. Studi atau Proyek Independen

Studi atau proyek independen merupakan kegiatan alternatif dalam proses pembelajaran. Prinsip dasar dari kegiatan ini adalah melaksanakan riset dan mengembangkan produk untuk mengasah soft skill dan hard skill mahasiswa di bidang riset dan pengembangan produk. Mahasiswa dapat merancang sendiri topik kegiatannya atau mengikuti kegiatan dosen.

7. KKNT (Kuliah Kerja Nyata Tematik)

KKNT (Kuliah Kerja Nyata Tematik) merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus, yang secara langsung bersama-sama masyarakat mengidentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa. Kegiatan KKNT diharapkan dapat mengasah soft skill kemitraan, kerjasama tim lintas disiplin/keilmuan (lintas kompetensi), dan leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah perdesaan.

8. Program Indonesia Internasional Student Mobility Award

Program Indonesia Internasional Student Mobility Award merupakan program yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud). Program ini memberikan hak dan kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan kegiatan pengembangan diri di luar kampusnya pada perguruan tinggi di luar negeri.

Selain itu, program tersebut juga membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat mengambil mata kuliah atau kegiatan yang dapat disetarakan dengan mata kuliah di luar mata kuliah kompetensi prodinya. Dengan program beasiswa ini mahasiswa difasilitasi untuk meraih capaian pembelajaran sesuai minat dan bakatnya sehingga setelah lulus program sarjana dapat bersaing dalam lapangan perkerjaan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga lebih luas di tingkat global.

9. Program Penelitian Kampus Merdeka

Penelitian merupakan salah satu usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan. Melalui kegiatan penelitian/riset, mahasiswa diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas, peran, dan partisipasi dalam kegiatan meneliti, terutama untuk membuat dan mengembangkan rekam jejak yang cukup dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Mahasiswa juga diharapkan dapat membangun keterampilan berpikir kritis dan penyelesaian masalah (problem solving).

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas riset mahasiswa, menumbuh-kembangkan minat dan rasa ingin tahu mahasiswa terhadap persoalan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia disertai dengan solusi penyelesaiannya. Menemukan solusi ilmiah yang tepat sehingga mampu menghasilkan karya penelitian yang bermanfaat, serta memicu intelektual mahasiswa dalam menumbuh-kembangkan produk-produk kreatif dan inovatif secara ilmiah.

Dari uraian singkat di atas, ada 9 program pokok kegiatan MBKM yang dapat dipilih mahasiswa Universitas Wahid Hasyim, yaitu: 1) pertukaran mahasiswa, 2) magang/praktik kerja, 3) kampus mengajar, 4) proyek kemanusiaan, 5) kegiatan wirausaha, 6) proyek independen, 7) KKNT, 8) program Indonesia internasional student mobility award, dan 9) program penelitian Kampus Merdeka.

Untuk syarat ketentuan, alur proses, dan mekanisme pengaturannya dapat dilihat melalui tautan berikut ini:

Jenis Tentang Tautan
Perek No. 04 Th. 2020 Kurikulum MBKM Lihat
Perek No. 05 Th. 2020 Pertukaran Pelajar Lihat
Perek No. 06 Th. 2020 Kerjasama dan Lampiran Lihat
Perek No. 01 Th. 2021 Proyek Kemanusiaan Lihat
Perek No. 02 Th. 2021 Studi Independen Lihat
Perek No. 03 Th. 2021 Magang/Praktik Kerja Lihat
Perek No. 09 Th. 2021 Kegiatan Kewirausahaan Lihat
Panduan MBKM 2021 Program MBKM Lihat

Rujukan:

  • Permendikbud RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
  • Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Wahid Hasyim Semarang Tahun 2021.
Buku Panduan Akademik dan Monitoring Fakultas Agama Islam Wahid Hasyim Semarang

Buku Panduan Akademik dan Monitoring Fakultas Agama Islam Wahid Hasyim Semarang

BEM FAI UNWAHAS - Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang (FAI UNWAHAS) telah merumuskan visinya "Pada tahun 2025 menjadi Fakultas unggul dalam Ilmu-ilmu ke-Islaman yang berkarakter kebangsaan di kawasan nasional dan internasional". Visi ini merupakan wujud komitmen Fakultas Agama Islam dalam menyiapkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, menyebarluaskan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan khususnya dibidang ilmu pengetahuan agama yang berwawasan budaya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Buku Panduan dan Monitoring Fakultas Agama Islam yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan visinya. Buku ini merupakan jabaran dari kebijakan Fakultas yang menjadi pedoman bagi segenap civitas akademica dalam menyelenggarakan kegiatan akademik di Fakultas Agama Islam Wahid Haysim Semarang. Buku ini juga menjadi rujukan pokok khususnya para mahasiswa yang berminat memperoleh informasi tentang Fakultas Agama Islam terkait system penyelenggaraan pendidikan maupun program-progam pendidikan yang dikelola tiga program studi, meliputi: (1) Pendidikan Agama Islam, (2) Muamalat (Hukun Ekonomi Syari'ah), dan (3) Pendidikan Guru MI.

Buku Panduan dan Monitoring Fakultas Agama Islam ini berisi tentang visi misi lembaga, struktur kelembagaan, kode etik dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan, struktur kurikulum, bimbingan pribadi, serta lampiran-lampiran yang mendukung proses studi.

Adapun tim penyusun buku ini yaitu:

  • Pengarah : Dr. H. Nur Cholid, M.Ag., M.Pd.
  • Koordinator : M. Ahsanul Husna, M.Pd.
  • Anggota :

    1. Iman Fadilah, M.S.I.
    2. Ma'as Shobirin, M.Pd.
    3. Hj. Laila Ngindana Zulfa, M.Pd.I.
    4. Aris Abdul Ghoni,

  • Desain Cover : M. Sholihin, S.Pd.I.
  • Penerbit : FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang 2018

Untuk mendownload Buku Panduan dan Monitoring Fakultas Agama Islam Unwahas bisa melalui tautan berikut ini: Panduan Akademik FAI Unwahas