Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Wahid Hasyim Semarang

Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Wahid Hasyim Semarang

MBKM Unwahas

BEM FAI UNWAHAS - Pada tahun 2020 lalu, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar yang bertajuk Kampus Merdeka. Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) secara umum memberikan kesempatan bagi mahasiswa sesuai dengan potensi yang dimilikinya dengan terjun langsung ke dunia kerja. Mahasiswa akan diberikan kemerdekaan untuk merancang masa depan sesuai dengan aspirasi karier yang diinginkan. Oleh karena itu, menjadi penting untuk para mahasiswa sebagai agent of change and social control mengenal lebih dekat Kampus Merdeka terutama tentang bagaimana bentuk implementasiannya di Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Sekilas Mengenai Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab II Pasal 18 yang menyebutkan bahwa; pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau program sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara:

  • Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
  • Mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Di antara program pokok MBKM yaitu memberikan hak belajar 3 semester bagi mahasiswa di luar program studi. Tiga semester yang di maksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai rumpun keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berperadaban.

4 Program Pokok Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Pada Jum’at (24/01/2022), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, menjelaskan ada 4 kebijakan program pokok MBKM yang dicanangkan Mendikbud. Keempat kebijakan program pokok tersebut meliputi:

1. Pembukaan Program Studi Baru

Kebijakan pertama adalah pembukaan program studi baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Perguruan Tinggi (PT) yang memiliki akreditasi A dan B akan langsung diberikan izin untuk membuka program studi baru dengan catatan PT tersebut memiliki kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu organisasi-organisasi kelas dunia. Artinya, PT yang terakreditasi A dan B tidak perlu melalui proses perizinan prodi di kementerian asalkan bisa membuktikan kerja samanya secara nyata dan riil dengan; 1) Perusahaan kelas dunia, 2) Organisasi nirlaba kelas dunia, 3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Daerah (BUMD), dan/atau 4) Top 100 world universities berdasarkan QS rangking.

2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi

Kebijakan program pokok MBKM yang kedua yaitu tentang sistem akreditasi perguruan tinggi. Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) merupakan suatu proses penilaian terhadap berbagai kriteria perguruan tinggi atau program studi di dalam perguruan tinggi itu sendiri oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi) berkaitan dengan kualitas kelayakan atau tidaknya institusi terkait. Hasil untuk akreditasi ini terdiri dari: 1) A, B, dan C, untuk Akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi 7 standar; dan 2) Unggul, Baik Sekali, dan Baik untuk akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 (Instrumen Akreditasi Program Studi) dan IAPT 3.0. (Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dicanangkannya kebijakan ini adalah:

  • Proses dan persyaratan akreditasi membebani dosen dan rektor.
  • Antrian perguruan tinggi/ prodi yang membutuhkan akreditasi/ re-akreditasi begitu panjang.
  • Prodi yang terakreditasi internasional masih harus menjalani proses akreditasi nasional.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Mendikbud melalui Kampus Merdeka memberikan kebijakan yang menggunakan prinsip sukarela, gotong royong, dan berkelas dunia, berupa:

  • Akreditasi akan diperbaharui secara otomatis setiap 5 tahun sekali.
  • Re-akreditasi bersifat sukarela bagi PT dan prodi yang siap naik peringkat akreditasi.
  • Akreditasi A diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional (tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional).

3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Ada tiga status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Status ini menentukan tingkat otonomi instansi terkait. Ketiga PTN tersebut yaitu: (1) PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum), (2) PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri-Badan Layanan Umum), dan (3) PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri-Satuan Kerja).

Melalui kebijakan ini, Mendikbud memberikan kemudahan persyaratan bagi PTN-BLU dan Satker untuk menjadi PTN-BH yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom tanpa terikat status akreditasi. PTN-BH ini hampir berfungsi seperti swasta, yakni mendapat berbagai macam hak yang sama meskipun didanai oleh pemerintah yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

Sejauh ini (12/06/2022), tercatat baru 15 perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH, sisanya adalah PTN-BLU dan Satker. Oleh karena itu, dengan dicanangkannya kebijakan ini, diharapkan semua PT bisa bergerak cepat dan sebanyak mungkin mencapai status PTN-BH agar bisa bersaing di kancah internasional.

4. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi

Kebijakan keempat program Kampus Merdeka yaitu memberikan hak belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan selama 3 semester di luar program studi. Tiga semester yang dimaksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Lebih lanjut, pada kebijakan MBKM keempat ini, mahasiswa mendapatkan kesempatan selama 1 semester (20 SKS) untuk menempuh pembelajaran di luar program studi dan perguruan tinggi yang sama; dan paling lama 2 semester (40 SKS) menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Di antara bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi tersebut seperti magang/praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan. Semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan di bawah bimbingan dosen pembimbing.

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka di Universitas Wahid Hasyim Semarang

Universitas Wahid Hasyim sebagai perguruan tinggi di Semarang menyambut baik program Kampus Merdeka yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan mulai ditetapkannya Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2020 sebagai wujud implementasi dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan melakukan penyesuaian kurikulum sesuai tuntutan kebijakan yang berlaku.

Hingga pada tahun 2021 disempurnakan dengan membuat Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di lingkungan Unwahas yang merujuk pada Buku Panduan keluaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI tahun 2020. Buku Panduan ini merupakan dokumen resmi Unwahas yang berisi uraian ketentuan-ketentuan dalam melakukan implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka, terutama pengaturan tentang hak tiga semester mahasiswa untuk mengambil kredit semester di luar prodinya.

Beberapa bentuk kegiatan MBKM yang dilaksanakan di Universitas Wahid Hasyim baik kegiatan internal maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian adalah:

1. Pertukaran Mahasiswa

Pertukaran mahasiswa adalah kegiatan belajar antar program studi di dalam kampus atau lintas kampus baik dalam maupun luar negeri untuk membentuk sikap mahasiswa yang mampu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan, pendapat atau temuan orisinal orang lain, bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Beberapa bentuk kegiatan belajar yang bias dilakukan dalam kerangka pertukaran belajar yaitu: 1) Pertukaran mahasiswa antar program studi pada perguruan tinggi yang sama (lintas program studi dalam Universitas/Kampus), dan 2) Pertukaran mahasiswa dalam program studi yang sama di luar kampus.

2. Magang atau Praktik Kerja

Magang atau praktik kerja merupakan program selama satu sampai dua semester yang memberikan pengalaman dan pembelajaran langsung kepada mahasiswa di tempat kerja (experiential learning) melalui perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup). Kegiatan magang/praktik kerja dilaksanakan di bawah bimbingan/supervisi dosen pembimbing.

3. Kampus Mengajar

Kampus mengajar atau asistensi mengajar adalah experiential learning bagi mahasiswa yang sangat bermanfaat sebagai bagian pembentuk personal value dari lulusan suatu program studi. Pengalaman bernilai yang akan didapatkan selain intra dan inter-personal skills, juga mengembangkan transferable-employability skills.

Program ini bertujuan memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan. Selain itu juga membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman.

4. Proyek Kemanusiaan

Proyek kemanusiaan adalah kegiatan yang dikelola secara menyeluruh dengan berbasiskan pada hubungan kemasyarakatan, keadilan sosial, Hak Asasi Manusia (HAM) dan keberagaman, yang bertujuan untuk pemecahan masalah kemanusiaan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Ruang lingkup program proyek kemanusiaan mencakup: tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, hidup sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, penanganan perubahan iklim, kota dan komunitas berkelanjutan serta penanganan Pandemi Covid 19.

Program proyek kemanusiaan ini bertujuan menjadikan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. Dan melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing.

5. Kegiatan Wirausaha

Kegiatan Wirausaha adalah kegiatan yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi nasional dan mendukung percepatan ekonomi digital menuju revolusi industri 4.0. Program wirausaha Kampus Merdeka didesain berdasarkan framework dari proses program wirausaha Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Beberapa bentuk kegiatan dalam program ini yaitu: kegiatan peningkatan kompetensi kewirausahaan, menyusun proposal wirausaha, menjalankan kegiatan wirausaha di bawah bimbingan dosen pembimbing atau mentor kewirausahaan dan dievaluasi di akhir program.

6. Studi atau Proyek Independen

Studi atau proyek independen merupakan kegiatan alternatif dalam proses pembelajaran. Prinsip dasar dari kegiatan ini adalah melaksanakan riset dan mengembangkan produk untuk mengasah soft skill dan hard skill mahasiswa di bidang riset dan pengembangan produk. Mahasiswa dapat merancang sendiri topik kegiatannya atau mengikuti kegiatan dosen.

7. KKNT (Kuliah Kerja Nyata Tematik)

KKNT (Kuliah Kerja Nyata Tematik) merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus, yang secara langsung bersama-sama masyarakat mengidentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa. Kegiatan KKNT diharapkan dapat mengasah soft skill kemitraan, kerjasama tim lintas disiplin/keilmuan (lintas kompetensi), dan leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah perdesaan.

8. Program Indonesia Internasional Student Mobility Award

Program Indonesia Internasional Student Mobility Award merupakan program yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud). Program ini memberikan hak dan kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan kegiatan pengembangan diri di luar kampusnya pada perguruan tinggi di luar negeri.

Selain itu, program tersebut juga membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat mengambil mata kuliah atau kegiatan yang dapat disetarakan dengan mata kuliah di luar mata kuliah kompetensi prodinya. Dengan program beasiswa ini mahasiswa difasilitasi untuk meraih capaian pembelajaran sesuai minat dan bakatnya sehingga setelah lulus program sarjana dapat bersaing dalam lapangan perkerjaan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga lebih luas di tingkat global.

9. Program Penelitian Kampus Merdeka

Penelitian merupakan salah satu usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan. Melalui kegiatan penelitian/riset, mahasiswa diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas, peran, dan partisipasi dalam kegiatan meneliti, terutama untuk membuat dan mengembangkan rekam jejak yang cukup dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Mahasiswa juga diharapkan dapat membangun keterampilan berpikir kritis dan penyelesaian masalah (problem solving).

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas riset mahasiswa, menumbuh-kembangkan minat dan rasa ingin tahu mahasiswa terhadap persoalan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia disertai dengan solusi penyelesaiannya. Menemukan solusi ilmiah yang tepat sehingga mampu menghasilkan karya penelitian yang bermanfaat, serta memicu intelektual mahasiswa dalam menumbuh-kembangkan produk-produk kreatif dan inovatif secara ilmiah.

Dari uraian singkat di atas, ada 9 program pokok kegiatan MBKM yang dapat dipilih mahasiswa Universitas Wahid Hasyim, yaitu: 1) pertukaran mahasiswa, 2) magang/praktik kerja, 3) kampus mengajar, 4) proyek kemanusiaan, 5) kegiatan wirausaha, 6) proyek independen, 7) KKNT, 8) program Indonesia internasional student mobility award, dan 9) program penelitian Kampus Merdeka.

Untuk syarat ketentuan, alur proses, dan mekanisme pengaturannya dapat dilihat melalui tautan berikut ini:

Jenis Tentang Tautan
Perek No. 04 Th. 2020 Kurikulum MBKM Lihat
Perek No. 05 Th. 2020 Pertukaran Pelajar Lihat
Perek No. 06 Th. 2020 Kerjasama dan Lampiran Lihat
Perek No. 01 Th. 2021 Proyek Kemanusiaan Lihat
Perek No. 02 Th. 2021 Studi Independen Lihat
Perek No. 03 Th. 2021 Magang/Praktik Kerja Lihat
Perek No. 09 Th. 2021 Kegiatan Kewirausahaan Lihat
Panduan MBKM 2021 Program MBKM Lihat

Rujukan:

  • Permendikbud RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
  • Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Wahid Hasyim Semarang Tahun 2021.
Buku Panduan Akademik dan Monitoring Fakultas Agama Islam Wahid Hasyim Semarang

Buku Panduan Akademik dan Monitoring Fakultas Agama Islam Wahid Hasyim Semarang

BEM FAI UNWAHAS - Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang (FAI UNWAHAS) telah merumuskan visinya "Pada tahun 2025 menjadi Fakultas unggul dalam Ilmu-ilmu ke-Islaman yang berkarakter kebangsaan di kawasan nasional dan internasional". Visi ini merupakan wujud komitmen Fakultas Agama Islam dalam menyiapkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, menyebarluaskan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan khususnya dibidang ilmu pengetahuan agama yang berwawasan budaya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Buku Panduan dan Monitoring Fakultas Agama Islam yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan visinya. Buku ini merupakan jabaran dari kebijakan Fakultas yang menjadi pedoman bagi segenap civitas akademica dalam menyelenggarakan kegiatan akademik di Fakultas Agama Islam Wahid Haysim Semarang. Buku ini juga menjadi rujukan pokok khususnya para mahasiswa yang berminat memperoleh informasi tentang Fakultas Agama Islam terkait system penyelenggaraan pendidikan maupun program-progam pendidikan yang dikelola tiga program studi, meliputi: (1) Pendidikan Agama Islam, (2) Muamalat (Hukun Ekonomi Syari'ah), dan (3) Pendidikan Guru MI.

Buku Panduan dan Monitoring Fakultas Agama Islam ini berisi tentang visi misi lembaga, struktur kelembagaan, kode etik dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan, struktur kurikulum, bimbingan pribadi, serta lampiran-lampiran yang mendukung proses studi.

Adapun tim penyusun buku ini yaitu:

  • Pengarah : Dr. H. Nur Cholid, M.Ag., M.Pd.
  • Koordinator : M. Ahsanul Husna, M.Pd.
  • Anggota :

    1. Iman Fadilah, M.S.I.
    2. Ma'as Shobirin, M.Pd.
    3. Hj. Laila Ngindana Zulfa, M.Pd.I.
    4. Aris Abdul Ghoni,

  • Desain Cover : M. Sholihin, S.Pd.I.
  • Penerbit : FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang 2018

Untuk mendownload Buku Panduan dan Monitoring Fakultas Agama Islam Unwahas bisa melalui tautan berikut ini: Panduan Akademik FAI Unwahas

Beasiswa KIP Kuliah Unwahas dibuka, Download Panduan Lengkapnya Di sini !!

Beasiswa KIP Kuliah Unwahas dibuka, Download Panduan Lengkapnya Di sini !!

BEM FAI UNWAHAS - Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari pertumbuhan dan perkembangan pendidikan masyarakatnya. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan merupakan salah satu kunci pokok untuk pertumbuhan dan perkembangan suatu negara. Adalah sebuah keniscayaan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan asasi manusia, tidak terkecuali pendidikan di Universitas Wahid Hasyim Semarang. Hal tersebut sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang menyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapat hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan. Oleh karena itu, sebagai upaya strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Indonesia selalu berupaya menjamin dan memastikan, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program unggulan pemerintah yang merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan mendorong pemerataan pendidikan yang berkualitas sebagaimana tercantum dalam Tujuan Pendidikan Nasional. Universitas Wahid Hasyim sebagai penyelenggara pendidikan memiliki kuota untuk menerima calon penerima beasiswa tersebut.

Pada 8 Juni 2022, Universitas Wahid Hasyim resmi membuka pendaftaran beasiswa KIP Kuliah merdeka tahun 2022. Di antara fasilitas yang diberikan untuk penerima beasiswa KIP Kuliah ini antara lain: Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan maksimal 8 (delapan) semester yang dibayarkan langsung melalui Rekening Universitas Wahid Hasyim meliputi: Biaya Pendaftaran, Sumbangan Pengembangan lnstitusi (SPl), Uang Kuliah Tunggal (UKT), Bantuan biaya hidup maksimal 8 (delapan) semester sebesar Rp. 950.000,00- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per-bulan per-mahasiswa yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Informasi dan pedoman lengkap pendaftaran beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2022 dapat di download melalui tautan berikut ini : PEDOMAN KIP-K UNWAHAS 2022

Sumber: https://unwahas.ac.id/newunwahas2/beasiswa-kip-kuliah-unwahas-dibuka-calon-pendaftar-harus-tau-ini/

Salah Satu Dosen Fakultas Agama Islam Unwahas Dikukuhkan Sebagai Anggota LPBH PBNU

Salah Satu Dosen Fakultas Agama Islam Unwahas Dikukuhkan Sebagai Anggota LPBH PBNU

BEM FAI UNWAHAS - Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) masa khidmah 2022-2027 resmi dikukuhkan oleh Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori.

Pengukuhan ini berlangsung di Aula Institut Agama Islam Cipasung (IAIC), Cipakat, Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022) malam. 

LPBHNU, sebagaimana termaktub dalam Bab V Pasal 17 Ayat 6 Anggaran Rumah Tangga PBNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum. 

Satu di antara Pengurus LPBH PBNU tersebut adalah Dosen HES Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang, yaitu: A. Saiful Aziz, S.H.I., M.SI,. Dosen yang juga alumni  Pondok Pesantren Langitan Tuban ini, selain mengajar di Kampus, ia juga berprofesi sebagai advokat, ia sering mendampingi masalah-masalah hukum yang berhubungan dengan kaum kurang mampu (miskin) secara gratis tanpa ada pungutan biaya, saat ini ia menjabat sebagai Direktur LBH Kab. Pekalongan.

Adapun Susunan Kepengurusan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) masa khidmah 2022-2027 adalah sebagai berikut.

Ketua : Dr. Fadlansyah Lubis, SH LLM

Wakil Ketua : Prof. Dr. H. Abu Rokhmad

Wakil Ketua : Nur Kholis, SH, MA

Sekretaris : Abdul Hakam Aqsho, SH, MH

Wakil Sekretaris : Mohammad Sofyan

Anggota :  

  • Prof. Dr. HR Benny Riyanto, SH., M.Hum SN
  • Abdul Haris Ma’mun, SH
  • Ahmad Budi Prayoga, SH
  • Dr Ahmad Makmun Fikri, SH., MH
  • Yaqub Hugo Hadi Purwanto
  • Drs. Taufik CH, MH
  • H. Imam Marsudi, MSi
  • Bakri Ridwan
  • H. Nasyiruddin Al Mahdi, SH., MH
  • Dr. H. Syarif, S.Ag., MA
  • A Saiful Aziz, S.H.I., M.SI
  • Joko Jatmiko
  • H. Abhan Misbah, SH., MH
  • Aripudin, SH., MH
Sumber: https://fai.unwahas.ac.id/2022/03/salah-satu-dosen-hes-fakultas-agama-islam-unwahas-dikukuhkan-sebagai-anggota-lpbh-pbnu